Kamis, 02 April 2020

TUGAS PPKN












TEORI-TEORI KEDAULATAN ANTARA LAIN
1.Teori kedaulatan raja

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa. Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain. Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi. Contoh negara adalah Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

2. Teori kedaulatan negara
Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.

3. Teori kedaulatan rakyat
 Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia. Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.

4. Kedaulatan Negara (State’s Sovergnty)
Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap  sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
Konsep ini juga masih abstrak, karena yang memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit). Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang menghapus abstraksi raja dalam suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.


5. Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum.
Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.
SUMBER DARI:
-Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Teori Kedaulatan", https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/070000569/jenis-teori-kedaulatan?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri
-https://www.negarahukum.com/hukum/teori-kedaulatan.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar